Senin, 29 Oktober 2018

STAMP PETUNJUK


Ada tiga bentuk Stamp Petunjuk yang akan di cantumkan pada masing-masing RINGKASAN yang dibuat:










Artinya bisa dilanjutkan dengan membuat Proposal dengan menunggu pengumuman Panitia untuk menentukan dosen konsultannya.










Artinya harus konsultasi dulu ke Panitia untuk Revisi Pembuatan Ringkasan, yang nantinya ringkasan harus diupload ulang.










Artinya Harus membuat Ringkasan lagi, dan meng upload ulang.

BAGI YANG BELUM MENGIRIM HARAP DIKERJAKAN SEGERA DAN AKAN DIPROSES SETELAH PROSES AWAL INI SELESAI.